Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramuirama atau Disc Jockey(DJ) East Black alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di sejumlah akun media sosial.
"Pelaku saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis.
Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan pelaku Achmad Ridaldi Suat (ARS) ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam.
"Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan," kata Gidion.
Ia mengatakan penahanan DJ East Black ini setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 April 2024.
Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit diska lepas, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya
Ia mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dengan pelaku dan karena ada masalah, wanita berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor.
Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial instagram.
Selain itu juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil whatsapp terlapor dan korban membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku ini dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia.
Berita Terkait
Penyebar video asusila anak figur publik dilaporkan ke polisi
Jumat, 12 Juli 2024 21:33 Wib
Kompolnas apresiasi kerja sama Polri dan FBI bongkar pornografi anak
Minggu, 25 Februari 2024 11:17 Wib
Polisi bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 15:39 Wib
BKKBN menyoroti pornografi percepat rusak mental masyarakat
Jumat, 7 Juli 2023 5:36 Wib
Kasus video mesum DPRD PPU dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 27 Januari 2023 5:32 Wib
YKMI nilai tayangan media di Indonesia darurat pornografi
Minggu, 1 Mei 2022 5:28 Wib
Marshel Widianto meminta maaf terkait pembelian konten dari Dea OnlyFans
Kamis, 7 April 2022 17:49 Wib
Pemeran pria di video Dea OnlyFans tidak bisa dijerat UU Pornografi ?
Sabtu, 2 April 2022 7:49 Wib