Gubernur Lampung ingatkan ASN jaga netralitas jelang Pemilu 2024

id Netralitas asn, Pemprov Lampung, gubernur Lampung,ASN jaga netralitas menjelang Pemilu 2024,ingatkan ASN jaga netralitas

Gubernur Lampung ingatkan ASN jaga netralitas jelang Pemilu 2024

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat melakukan pengarahan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tentang menjaga netralitas ASN jelang pemilu. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

Saya ingin agar ini bisa dipahami betul. Kita sedang menghadapi situasi yang sangat bersejarah untuk bangsa, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari mendatang.
 
"Saya ingin agar ini bisa dipahami betul. Kita sedang menghadapi situasi yang sangat bersejarah untuk bangsa. Artinya pemilihan ini jangan dianggap suatu hal yang biasa, tetapi ASN harus netral memberikan haknya dan tidak boleh berpihak dengan cara yang tidak objektif. Netralitas birokrat haruslah dijunjung tinggi," ujar Arinal Djunaidi berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
 
Oleh karena itu ia meminta semua aparatur sipil negara yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tetap menjaga netralitas guna mewujudkan pemilihan umum yang damai.
 
"Pemilu perlu dijaga agar bisa terselenggara dengan baik, jadi tetap jaga netralitas. Lalu kita akan membentuk tim untuk pelaksanaan pemantauan bagi ASN, dan nanti ada poskonya di sini. Jadi pada saat pemungutan suara di waktu pemilihan kita juga akan melakukan pemantauan lapangan," katanya.
 
Menurut dia, semua aparatur sipil negara harus tetap netral sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan, dan akan diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjelang pelaksanaan pemilihan umum pada 14 Februari mendatang.
 
"Ada sejumlah larangan bagi aparatur sipil negara untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan umum yang perlu diperhatikan dengan seksama," ucap dia.
 
Ia merincikan larangan tersebut seperti aparatur sipil negara dilarang untuk ikut melakukan kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai ataupun atribut aparatur sipil negara.
 
Kemudian aparatur sipil negara juga dilarang menjadi serta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum.
 
"Harapannya semua aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Lampung bisa tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan umum tahun ini," tambahnya.