Mahfud MD: Permintaan Ketum Projo cabut laporan polisi soal Butet hal haik

id Mahfud Md,Laporan Projo,Budi Arie Setiadi,Butet Kertaradjasa,laporan butet

Mahfud MD: Permintaan Ketum Projo cabut laporan polisi soal Butet hal haik

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD usai mengunjungi acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Rio Feisal

Semuanya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang tetap sesuai dengan hukum, kecuali memuat fitnah. Kalau bicara tentang fakta kan enggak apa-apa, ujarnya
Yogyakarta (ANTARA) - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan permintaan Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi kepada sukarelawan untuk mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa merupakan hal yang bagus.

Walaupun demikian, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menilai pencabutan laporan juga harus dilakukan untuk terlapor lainnya.

"Ya bagus, tetapi harusnya jangan hanya Butet, kan banyak yang mengalami nasib seperti Butet. Apa namanya? Dipersulit. Lalu Aiman (Witjaksono), kemudian banyaklah yang diperlakukan seperti Butet," kata Mahfud MD, usai menghadiri acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).

Mahfud kemudian mengatakan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan intimidasi terhadap pelaku seni yang dilakukan di Indonesia.

"Semuanya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang tetap sesuai dengan hukum, kecuali memuat fitnah. Kalau bicara tentang fakta kan enggak apa-apa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.

Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/2), menegaskan bahwa Presiden Jokowi secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi, seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.