Banda Aceh (ANTARA) - Dua oknum anggota Polda Aceh, yakni seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat AKBP dan seorang lagi berpangkat brigadir, ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu ons.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi di Banda Aceh, Senin, mengatakan penangkapan kedua oknum polisi tersebut merupakan komitmen Kapolda Aceh yang tidak pandang bulu dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba beberapa waktu lalu dengan barang bukti mencapai satu ons. Seorang perwira menengah berpangkat AKBP dengan inisial A dan seorang lagi berpangkat brigadir," katanya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kedua oknum tersebut ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Penangkapan perwira polisi tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan oknum polisi berpangkat brigadir.
Armia Fahmi mengatakan pengungkapan dugaan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari ditangkapnya oknum polisi berpangkat brigadir.
"Dari pengembangannya, terungkap keterlibatan AKBP A. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap dari mana keduanya mendapatkan barang terlarang tersebut," kata Armia Fahmi.
Wakapolda Aceh menyatakan jika kedua terbukti bersalah maka selain dipidana, juga sanksi lainnya pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
"Pengungkapan keterlibatan oknum polisi tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Armia Fahmi.