Bawaslu Bandarlampung telusuri kampanye tak sesuai STTP

id Lampung,Bawaslu Bandarlampung,Pemilu,Kampanye Pemilu

Bawaslu Bandarlampung telusuri kampanye tak sesuai STTP

Ilustrasi - Suasana hari pencoblosan. ANTARA/Dok. Darwin Fatir.   

Ada satu kegiatan kampanye di luar lokasi yang telah ditentukan, ini yang sedang kami telusuri, kata Oddy
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung meelakukan penusuran terhadap satu kegiatan kampanye pemilu yang berpotensi melanggar karena tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Ada satu kegiatan kampanye di luar lokasi yang telah ditentukan, ini yang sedang kami telusuri," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengungkapkan selama masa tahapan kampanye dimulai sejak 28 November, Bawaslu Bandarlampung telah mencacat beberapa temuan yang berpotensi adanya pelanggaran.

"Secara akumulatif sejak awal masa kampanye ada beberapa yang kami sedang telusuri. Salah satunya kampanye di luar titik," kata dia.

Bawaslu Bandarlampung akan selalu memastikan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai aturan, baik Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Oddy mengungkapkan dalam melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian.

"Poin-poin pengawasan pada kegiatan kampanye di antaranya peserta kampanye, bahan kampanye, materi kampanye tidak mengandung isu SARA, dan izin tertulis dari pihak kepolisian atau STTP," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.