Sekda: Pemprov Lampung akomodir pengadaan barang dari UMKM Rp25 miliar

id Pengadaan barang dan jasa, Pemprov Lampung, UMKM Lampung,p3dn lampung

Sekda: Pemprov Lampung akomodir pengadaan barang dari UMKM Rp25 miliar

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat memberi sambutan dalam evaluasi pengadaan barang dan jasa Pemprov Lampung. ANTARA/HO-Pemprov Lampung

Perubahan nilai paket untuk UMKM ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pelaku usaha serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengakomodir pengadaan barang untuk meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi di daerahnya melalui sistem belanja langsung (Sibela)) senilai Rp25 miliar.
 
"Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, telah disesuaikan pula pengaturan penggunaan produk ataupun jasa UMKM serta koperasi, sekaligus produk dalam negeri sebagai bentuk keberpihakan pemerintah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan efisiensi industri dengan mengalokasikan 40 persen dari nilai anggaran belanja barang serta jasa oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
"Hingga saat ini melalui penggunaan Sibela telah mampu mengakomodir pengadaan untuk meningkatkan peran UMKM dan koperasi di Lampung dengan mengimplementasikan sebanyak 500 paket dengan nilai Rp25 miliar," katanya.
 
Dia menyebutkan untuk pengelolaan katalog elektronik lokal Provinsi Lampung saat ini telah tayang dalam 41 etalase, dengan jumlah produk sebanyak 18.639 produk dari 586 penyedia dan jumlah transaksi sebanyak Rp443,3 miliar.
 
"Sedangkan untuk proses pengadaan barang dan jasa hingga saat ini telah berhasil menyelesaikan 610 paket tender dengan nilai kontrak Rp1,6 triliun dan 822 paket non tender dengan nilai Rp39,1 miliar yang tercatat dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (SPSE)," ujarnya.
 
Menurut dia, telah ada juga perubahan nilai paket untuk usaha kecil dimana dari batasan paket pengadaan sebesar Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar.
 
"Perubahan nilai paket untuk UMKM ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pelaku usaha serta menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya.
 
Dia mengatakan pemerintah daerah akan terus memprioritaskan pembelanjaan produk-produk dalam negeri untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui berkembangnya UMKM lokal daerah.