
KPK usut legalitas lahan terkait kasus JTTS

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut legalitas lahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
“Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.
“Terlebih dalam proses pengadaan jalan ini, salah satu informasi yang diperoleh adalah sudah ada pengondisian awal, atau sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut legalitas lahan terkait kasus Jalan Tol Trans Sumatera
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
