APBD Sulsel defisit

id kemenkeu,sulsel,defisit sulsel

APBD Sulsel defisit

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp1,5 triliun dapat diatasi.

“Defisit itu ada pembiayaannya. Sama seperti pemerintah pusat, APBN ada defisit, kita cari pembiayaannya. Di pemerintah daerah juga, ada defisit lalu cari pembiayaannya dari mana,” kata Luky saat media briefing di Jakarta, Senin.

Salah satu contoh pembiayaannya adalah melalui sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Sandy Firdaus menjelaskan defisit Sulses berasal dari akumulasi kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi yang belum dibayarkan ke kabupaten/kota selama beberapa tahun.

Meski begitu, Sandy menyebutkan defisit tersebut masih bisa dikelola oleh pemerintah  setempat.

“Dia bisa melakukan sedikit refocusing belanja. Untuk belanja-belanja yang tidak terlalu penting, misalnya, bisa dikurangi untuk membayar DBH itu,” ujar Sandy.

Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga bisa menyelesaikan kewajiban utang dengan memanfaatkan aset-aset yang dimiliki.

“Aset mereka itu masih sangat banyak untuk menutup kewajiban-kewajiban tadi. Jadi, dari segi solvabilitas itu masih aman,” jelas Sandy.

Oleh sebab itu, Sandy menyatakan defisit Rp1,5 triliun yang dialami oleh Sulsel tidak bisa disebut sebagai kebangkrutan