KSKP BBKSDA dan karantina lepas liarkan 3.895 ekor burung hasil sitaan

id Lampung Selatan,Burung sitaan ,Dilepasliarkan

KSKP BBKSDA dan karantina lepas liarkan 3.895 ekor burung hasil sitaan

Suasana saat pelepasliaran burung hasil sitaan di hutan kawasan Gunung Rajabasa. (ANTARA/HO/humas KSKP Bakauheni)

Lampung Selatan (ANTARA) - Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Karantina melepasliarkan 3.895 ekor burung hasil sitaan di hutan kawasan Way Pisang, Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

"Jadi hari ini tanggal 26 Agustus  2023, sekitar pukul 14.23 WIB, kami telah melepasliarkan ribuan ekor satwa burung, yang tidak memiliki surat dokumen resmi," kata Kepala KSKP AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa burung yang dilepasliarkan tersebut adalah hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni, dari wilayah Bandarlampung, dan akan diselundupkan ke Tangerang Selatan.

Berdasarkan pemberitaan Antara sebelumnya, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 3.895 ekor satwa liar jenis burung.

Kepala KSKP AKP Ridho Rafika, membenarkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Jumat malam.

"Tadi pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, mencurigai sebuah kendaraan truk cold diesel Nopol BE 8849 ZF asal Bandarlampung dengan tujuan Tangerang Selatan," kata AKP Ridho Rafika.

Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di dalam kendaraan.

"Petugas menemukan tumpukan ratusan  keranjang buah di dalam bak mobil cold diesel yang berisikan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen," kata dia.

Ia mengatakan, mobil tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat di data tidak ditemukan burung yang dilindungi hanya saja tidak memiliki dokumen jadi tetap kami tahan dan akan kamu limpahkan ke Balai Karantina Perrtanian  Bakauheni," katanya.

Ia pula menjelaskan, bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa

"Untuk total keranjang ada 175 buah dengan jumlah 3.895 ekor burung berbagai jenis diantaranya manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, tilang mas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem," ujarnya.