KPK sita aset Rafael senilai Rp150 miliar

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Rafael Alun Trisambodo

KPK sita aset Rafael senilai Rp150 miliar

Arsip foto - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis

Ali menjelaskan aset RAT yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.