BKSDA Bengkulu memasang penanda batas blok pengelolaan TWA Danau Tes

id BKSDA Bengkulu ,Penanda batas ,blok pengelolaan ,Danau Tes,Lebong

BKSDA Bengkulu memasang penanda batas blok pengelolaan TWA Danau Tes

Petugas KSDA resor TWA Danau Tes Lebong memasang blok pengelolaan di kawasan tersebut belum lama ini. ANTARA/HO-BKSDA Bengkulu

Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan pemasangan penanda batas enam blok pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes Kabupaten Lebong.

Kepala Resor KSDA Tes Kabupaten Lebong Winarso saat dihubungi di Lebong, Minggu (4/6), mengatakan blok pengelolaan TWA Danau Tes saat ini terbagi menjadi enam blok pengelolaan di antaranya ialah blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok tradisional, blok khusus, blok religi dan blok rehabilitasi.

"Alhamdulillah pemasangan penanda blok pengelolaan yang terbuat dari pelat ini sudah selesai kami laksanakan beberapa hari yang lalu. Penanda blok pengelolaan ini kami pasang menggunakan tiang kayu dan ada juga dipohon," kata dia.

Dia menjelaskan, program pemasangan penanda batas enam blok pengelolaan TWA Danau Tes tersebut sebelumnya sudah direncanakan sejak 2022 lalu dan baru bisa dilaksanakan pada pada akhir Mei 2023 lalu.

Pemasangan penanda blok pengelolaan TWA Danau Tes itu sendiri bertujuan untuk menjaga kelestarian sesuai dengan fungsi serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah itu.

Adapun blok pengelolaan yang dipasang tanda ini diantaranya blok pemanfaatan dengan tanda warna hijau, kemudian blok tradisional dengan tanda warna coklat, blok khusus dengan tanda warna abu-abu, blok perlindungan dengan warga tanda merah.

Ia mengatakan dari enam blok ini ada beberapa blok yang bisa memberikan manfaat ekonomi yakni blok tradisional yang di dalamnya berisi tanam pinus, masyarakat setempat melalui kelompok tani bisa mengambil hasilnya berupa getah maupun buahnya namun terlebih dahulu harus membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan BKSDA.

"Di blok tradisional ini warga yang tergabung dengan kelompok tani diperbolehkan mengambil hasilnya, namun mereka diberikan tanggung jawab untuk menanam tanaman pinus yang sudah mati," terangnya.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup pada 2018 lalu melakukan perubahan fungsi kawasan Cagar Alam (CA) Air Ketebat Danau Tes seluas 2.724,46 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes berdasarkan SK. Menteri LHK Nomor: SK.3558/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 dilanjutkan dengan penataan blok pengelolaannya.