Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi atas kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pada Senin (22/5) lalu pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi.
"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Lalu Syaifudin.
Lalu Syaifudin menyebutkan, untuk tersangka lainnya, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya juga diberlakukan hal yang sama, yaitu tidak akan memberikan dan mengabulkan penangguhan penahanan.
"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan, sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," katanya.
Dikatakan Lalu Syaifudin, apapun alasan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya terkait penangguhan penahanan sudah dipertimbangkan dan diputuskan untuk tidak mengabulkan.
"Saya tidak akan sampaikan apa alasan tersangka Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang pastinya dengan berbagai alasan dan kami pastikan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka itu yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Kedua tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
Sementara uang negara yang telah berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu sebesar Rp8,6 miliar dari total kerugian negara tersebut.
Berita Terkait
25 prajurit Yonarmed ditetapkan tersangka kasus penyerangan di Deli Serdang
Rabu, 4 Desember 2024 20:38 Wib
IPW desak Polri transparan soal kenaikan pangkat
Rabu, 4 Desember 2024 15:49 Wib
Kapolda Lampung dapat penghargaan KKP karena ungkap penyelundupan BBL
Selasa, 3 Desember 2024 20:05 Wib
Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat tersangka korupsi proyek jalan
Selasa, 3 Desember 2024 16:57 Wib
Bareskrim Polri datangi Polda NTB cek kasus pelecehan oleh seorang penyandang tunadaksa
Selasa, 3 Desember 2024 12:45 Wib
Polda Lampung tangkap pelaku penggelapan kopi Rp10,36 miliar
Senin, 2 Desember 2024 22:58 Wib
Delapan orang tersangka kasus korupsi Puskeswan ditahan Kejati Bengkulu
Senin, 2 Desember 2024 18:40 Wib
Polda Metro Jaya: Pengacara Firli Bahuri minta kasus dihentikan
Senin, 2 Desember 2024 15:37 Wib