Polres Pesisir Barat Lampung luncurkan mobil pembuatan SIM Keliling

id SIM keliling,Pesisir Barat,Lampung

Polres Pesisir Barat Lampung luncurkan mobil pembuatan SIM Keliling

Kapolres dan Bupati Pesisir Barat saat usai melakukan pemotongan pita peluncuran mobil pembuatan SIM Keliling. (ANTARA/HO)

Caranya sangat mudah yaitu cukup membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi), katanya

Pesisir Barat (ANTARA) - Polres Pesisir Barat, Lampung, Rabu, meluncurkan mobil pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang ditandai dengan pemotongan pita yang dilaksanakan di Lapangan Labuhan Jukung Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

"Kami dari Polres Pesisir Barat bersama Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, melakukan pemotongan pita bersama secara simbolis telah diluncurkan mobil pembuatan SIM Keliling," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya mengucapkan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan peluncuran mobil SIM Keliling di Pesisir Barat

"Kami mengucapkan rasa syukur karena Polres Pesisir Barat sekarang sudah memiliki kendaraan pembuatan SIM Keliling, yang akan bergerak menjangkau masyarakat di wilayah Pesisir Barat untuk memudahkan pembuatan SIM," kata dia.

Dengan demikian, keberadaan mobil SIM keliling ini bisa memudahkan masyarakat wilayah Pesisir Barat dalam memperpanjang dan mengurus SIM. Kendaraan SIM keliling sementara ini hanya melayani pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Caranya sangat mudah yaitu cukup membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi)," katanya.

Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran dan kelengkapan lainnya dan akan dicek oleh petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan setelah itu proses cetak SIM.

Setelah selesai lalu bayar PNBP untuk SIM C sebesar Rp75.000 dan PNBP SIM A sebesar Rp80.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang SIM-nya sudah mati atau mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIM melalui kendaraan SIM Keliling Polres Pesisir Barat.

Kegiatan peluncuran mobil SIM Keliling itu juga Forkopimda, antara lain Dandim Lampung Barat, Kajari Lampung Barat, Ketua Pengadilan Lampung Barat, Kacabjari Pesisir Barat bersama tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.