Satlantas Polresta Bandarlampung luncurkan layanan SIM drive thru

id Lampung ,Bandarlampung ,Polresta Bandarlampung ,SIM,SIM Drive Thru

Satlantas Polresta Bandarlampung luncurkan layanan SIM drive thru

Pelayanan Drive Thru oleh Polresta Bandarlampung yang baru diluncurkan. Bandarlampung, Kamis (26/9/2024). ANTARA/HO-Polresta Bandarlampung.

Bandarlampung (ANTARA) - Satlantas Polresta Bandarlampung meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) drive thru guna mempermudah masyarakat dalam proses mengakses perpanjangan surat mengemudi.

"SIM drive thru ini untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi tanpa harus antre di kantor pelayanan," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya dengan kehadiran SIM drive thru memungkinkan masyarakat untuk lebih cepat dan praktis dalam proses perpanjangan SIM A maupun C.

"Layanan drive thru ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan ETLE (electronic traffic law enforcement) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi," kata dia.

Ia mengatakan bahwa semua proses tersebut mulai dari registrasi hingga pembayaran, dapat dilakukan secara online.

"Ya, semua proses pelayanan drive thru ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung berharap dengan adanya inovasi ini, masyarakat dapat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM dan taat aturan lalu lintas.

"Proses pelayanannya sangat praktis dan aman. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengikuti petunjuk di dalamnya, termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan secara online," kata dia.

Ia mengatakan, setelah seluruh proses selesai, SIM yang telah selesai dapat diambil di jalur drive thru Pos Satlantas Adipura Kota Bandarlampung.

"Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu. Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern," kata dia.

Adapun tata cara perpanjangan SIM secara online yakni masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, kemudian, registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.

Lalu masukkan kode OTP, buat pin dan konfirmasi ulang PIN, masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email, periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan, verifikasi KTP dengan fitur foto liveness, lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id, lakukan tes psikologi di app.eppsi.id, pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM, unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online dan pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM sinar presisi pos lantas adipura.