Pencuri 520 gram emas di Tapanuli Utara ditangkap
Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku pencurian perhiasan emas 520 gram senilai Rp520.000.000 milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku yang diringkus, yakni PG (23), warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, dalam rilis pers, di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis.
Johanson menyebutkan keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mengungkap kasus pencurian itu, selama Operasi Ketupat Toba 2023.
Korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).
"Akibat dari pencurian tersebut beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp520.000.000," ujarnya pula.
Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di dalam lemari.
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada hari Minggu (2/4). Kemudian melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).
"Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta," katanya lagi.
Kapolres mengatakan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengejar tersangka ke Jakarta.
Tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," katanya pula.
Johanson menjelaskan saat diperiksa tersangka mengakui pencurian dengan menggunakan sebilah parang membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.
Kemudian ia berangkat ke Medan, dan barang tersebut dijualnya, dan uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan sebahagian barang tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya.
"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp80.000.000," katanya pula.
Kapolres menambahkan, selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain jajarannya, yakni pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.
Pelaku yang diringkus, yakni PG (23), warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, dalam rilis pers, di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis.
Johanson menyebutkan keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mengungkap kasus pencurian itu, selama Operasi Ketupat Toba 2023.
Korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).
"Akibat dari pencurian tersebut beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp520.000.000," ujarnya pula.
Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di dalam lemari.
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada hari Minggu (2/4). Kemudian melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).
"Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta," katanya lagi.
Kapolres mengatakan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengejar tersangka ke Jakarta.
Tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," katanya pula.
Johanson menjelaskan saat diperiksa tersangka mengakui pencurian dengan menggunakan sebilah parang membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.
Kemudian ia berangkat ke Medan, dan barang tersebut dijualnya, dan uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan sebahagian barang tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya.
"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp80.000.000," katanya pula.
Kapolres menambahkan, selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain jajarannya, yakni pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.