Ia menyebutkan bahwa saat ini kalangan pemuda Bengkulu prihatin dengan rusaknya bangunan tersebut yang baru berumur satu tahun lebih.
Kemudian, laporan ke KPK RI juga dikarenakan pembangunan 'Kota Tua' menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Bengkulu dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Karena ada juga dana APBN kan di sana yang disebutkan dananya kolaborasi dengan APBD Kota Bengkulu dan ada indikasi tindak pidana korupsi, pengurangan material, konstruksi, dan volumenya," ujar dia.