Bandarlampung (ANTARA) - Peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan netralisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu Serentak 2024 disosialisasikan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Regency Pringsewu, Selasa (14/3), mengatakan ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dalam pemilu, sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang memuat bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Untuk itu, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, pihaknya berharap melalui sosialisasi tersebut akan semakin meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan akan pentingnya netralitas yang harus ditunjukkan ASN, karena posisi ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan, yang tidak lepas dari sorotan publik, yang mampu menggerakkan potensi sosial dan politik.
Terkait diserahkannya SK Pengangkatan 5 CPNS Pola Pembibitan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Program Studi D-IV Transportasi Darat dan D-III Manajemen Transportasi Jalan pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Pringsewu didampingi Kepala BKPSDM setempat Eko Sumarmi dan perwakilan STTD Bekasi serta sejumlah kepala perangkat daerah, mengingatkan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang ASN adalah wajib dan mutlak dimiliki.
"Baik berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat," ujarnya pula.