Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Tugiyono, seorang dosen biologi di Universitas Lampung (Unila) yang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, mengaku pernah menitipkan anaknya kepada terdakwa Karomani agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
"Saya titip masuk fakultas kedokteran," katanya saat memberikan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan dirinya pernah menemui terdakwa Karomani untuk meminta tolong. Namun saat itu, lanjut Ketua Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan itu, terdakwa Karomani mengatakan agar menghubungi Budi Sutomo.
"Jadi saya melalui Budi Sutomo. Saya juga pernah diminta furniture untuk gedung LNC," kata dia.
Saksi menambahkan, melalui Budi Sutomo, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp250 juta secara tunai yang diserahkan ke Budi Sutomo.
"Budi nelpon saya, katanya ini putrinya sudah lulus dan ia minta dananya harus sekarang juga karena kalau enggak dianulir. Saya langsung kasih tunai di ruangan Budi," katanya.
Prof Karomani bersama dua orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Sementara untuk terdakwa pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.