Balai Karantina Pertanian Lampung perketat pengawasan ternak guna cegah LSD

id Lumpy skin diseas, cegah LSD, pengetatan pengawasan ternak, ternak Lampung, balai karantina pertanian

Balai Karantina Pertanian Lampung perketat pengawasan ternak guna cegah LSD

Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung memperketat pengawasan lalu lintas ternak di wilayah itu guna mencegah persebaran lumpy skin deseas (LSD).

"Dapat dipastikan untuk di Lampung penyakit LSD pada ternak belum ditemukan," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan untuk mencegah adanya persebaran LSD pada ternak, langkah pengetatan pengawasan lalu lintas ternak di pintu masuk Lampung telah dilakukan.

"Memang perlu usaha lebih keras, karena Lampung ini menjadi pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera. Sehingga, kalau provinsi tetangga ada yang sudah terkena, potensi persebaran ada. Jadi perlu ditingkatkan pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas ternak," katanya.

Dia menjelaskan langkah kewaspadaan dan mitigasi atas persebaran penyakit pada ternak di Lampung telah terbentuk setelah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sebetulnya, karena ada kasus PMK kemarin mitigasi sudah terbentuk, sekarang tinggal diteruskan dengan pengetatan pemeriksaan pengiriman ternak dari Lampung. Bahkan, banyak peternak yang tidak lolos uji awal, karena semua diperketat dan bebas dari LSD, ini jadi syarat juga," ucap dia.

Menurut dia, masa karantina ternak untuk penyakit LSD cukup lama, yakni selama 28 hari. Sehingga, penerapan biosecurity ditingkat peternak harus terus dilaksanakan.



"LSD ini butuh masa karantina 28 hari, cukup lama, jadi lebih baik mencegah dengan menerapkan biosecurity dan membatasi orang masuk kandang, sebab sarana penularan penyakit pada ternak ini beragam dan bisa dari barang atau pakaian yang dikenakan," tambahnya.

Dengan adanya pengetatan lalu lintas ternak di pintu masuk seperti Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Bakauheni, dan bandar udara diharapkan persebaran LSD dapat dicegah.

"Harapannya tidak ada persebaran LSD di Lampung, sebab di sini selain jadi pintu masuk, juga sebagai daerah lumbung ternak, sehingga sinergi antar-entitas untuk mengawasi ini harus terus dilaksanakan guna menjaga ternak tetap sehat," katanya.