Kuasa hukum minta sidang Eliezer dipisahkan

id Richard Eliezer Lumiu,Ronny Talapessy,Brigadir J,Ricky Rizal , Kuat Maruf ,Ferdy Sambo,Putri Candrawathi

Kuasa hukum minta sidang Eliezer dipisahkan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj. (ANTARA FOTO/DARRYL RAMADHAN)

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Lumiu, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim untuk memisahkan sidang Eliezer dengan para terdakwa lainnya.

"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai 'justice collaborator', maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.

"Kami minta supaya dikembalikan seperti semula yang mulia," harapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.

"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," katanya.

Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti model saat ini sampai nantinya majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.

Majelis hakim lalu menutup sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Lumiu dan melanjutkan kembali pada Senin, 14 November 2022.