Polda Lampung rekonstruksi pembunuhan 4 orang yang dikubur di dalam septic tank dan 1 di kebun jagung

id Polda lampung, pembunuhan sekeluarga, pembunuhan septic tank

Polda Lampung rekonstruksi pembunuhan 4 orang yang dikubur di dalam septic tank dan 1 di kebun jagung

Tim Inafis saat melakukan rekonstruksi. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Marga Jaya Way Kanan, Lampung, Jumat(7/10/22).

"Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat malam.

Dia melanjutkan rekonstruksi tersebut dimulai sejak pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Rekonstruksi gabungan tersebut dilaksanakan dan rekonstruksi pertama berupa peristiwa pembunuhan terhadap empat orang korban.

"Dimana rekonstruksi pertama ini memperagakan sebanyak 52 adegan," kata dia.

Pada Pukul 14.30 sehingga Pukul 16.00 WIB, lanjut dia, tim kemudian melaksanakan rekonstruksi kedua berupa peristiwa pembunuhan terhadap satu orang korban atas nama Juanda. Dalam rekonstruksi kedua, ada sebanyak 35 adegan yang dilakukan.

"Rekonstruksi selesai pada pukul 16.00 WIB, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Kasi Pidum Kejari Way Kanan bersama JPU berkas perkara, Bapas, Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Personel Ditreskrimum Polda Lampung, Personel Polres Way Kanan, Personel Koramil, dan pengacara tersangka.

Sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung beberapa hari lalu.

Kedua tersangka tersebut berinisial DW (17) dan E (50) yang merupakan anak dan ayah kandung warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar Pukul 07.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa, Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Para tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan cara lehernya di pukul menggunakan besi saat sedang tidur. Saat korban tak berdaya, kemudian leher korban diikat menggunakan tali dan ditarik ke dapur hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku membawa jenazah korban menggunakan kendaraan pickup dan menuju area perkebunan singkong untuk dikuburkan," kata dia lagi.

Pelaku tega menghabisi nyawa kakak tirinya dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan. Tidak hanya membunuh kakak tirinya, dari keterangan pelaku E mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.

Mereka di antaranya Z (60) yang merupakan ayah kandung pelaku E, SR (45) yang merupakan ibu tiri pelaku, WW (55) yang merupakan kakak kandung pelaku, dan Z (6) yang merupakan keponakan pelaku. Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kapak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di septic tank belakang rumahnya dan dicor.