Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan oknum polisi BA dan istrinya LE usai tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Bengkulu.
Alasan penahanan tersebut, ujar dia, guna mempermudah proses persidangan sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman kedua tersangka.
Dalam laporan di kepolisian korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Kejari Bengkulu tahan oknum polisi aniaya asisten rumah tangga