Logo Header Antaranews Lampung

Di Bengkulu, truk sawit dibolehkan Gubernur gunakan solar bersubsidi

Jumat, 15 Juli 2022 12:28 WIB
Image Print
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). . ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Kota Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memperbolehkan kendaraan angkutan hasil pertanian seperti kelapa sawit, karet dan hasil pangan lainnya untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Hal tersebut dilakukan sebab kebijakan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya melarang perusahaan crude palm oil (CPO) dan perusahaan tambang menggunakan BBM subsidi.
"Dari kementerian ESDM yang dilarang adalah perusahaan CPO dan perusahaan tambang yang harus menggunakan BBM non subsidi sehingga kendaraan hasil pertanian seperti karet kelapa sawit, bahan pangan dan lainnya masih dapat menggunakan minyak subsidi," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menjelaskan, yang menjadi persoalan saat ini adalah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait memberlakukan tarif ongkos angkutan supir.
Dengan adanya pelarangan pembelian BBM subsidi tersebut berdampak terhadap biaya pengeluaran para sopir truk angkutan.

Sebelumnya, Puluhan sopir Truk pengangkut sawit dan batu bara di Provinsi Bengkulu mendatangi kantor PT Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu guna mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026