Presiden perintahkan "lockdown" daerah terinfeksi PMK

id wabah pmk, kepala bnpb,lockdown

Presiden perintahkan "lockdown" daerah terinfeksi PMK

Petugas dari PMI Cabang Boyolali saat melakukan penyemprotan desinfektan pada kendaraan yang membawa ternak sapi saat masuk ke pasar di Pasar Hewan Jelok Cepogo Boyolali, Kamis (26/5/2022) untuk mencegah wabah PMK. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan sejumlah arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas di Indonesia, salah satunya adalah memerintahkan penguncian wilayah atau lockdown untuk wilayah yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown," kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat.

Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK.

Selain itu, komunikasi publik menjelang Idul Adha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.

Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BNPB: Presiden perintahkan "lockdown" daerah terinfeksi PMK