Mantan Bupati Banjarnegara dihukum 8 tahun penjara

id Sidang korupsi banjarnegara,bupati banjarnegara,Budhi Sarwono

Mantan Bupati Banjarnegara dihukum 8 tahun penjara

Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantam Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022). ANTARA/ I.C.Senjaya

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uang
Baca juga: KPK dalami peran orang kepercayaan Bupati Banjarnegara atur proyek
Baca juga: KPK dalami pengaturan kontraktor dimenangkan dalam proyek di Banjarnegara
Baca juga: KPK miliki bukti kuat Bupati Banjarnegara terima "fee" Rp2,1 miliar
Baca juga: KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka
Baca juga: Bupati Banjarnegara membantah terima fee proyek Rp2,1 miliar