Pemuda Pejuang Bravo Lima berikan klarifikasi soal insiden perkelahian di Tol Dalam Kota

id Polda Metro Jaya,Pemukulan Tol Dalam Kota,Pemuda Pejuang Bravo Lima

Pemuda Pejuang Bravo Lima berikan klarifikasi soal insiden perkelahian di Tol Dalam Kota

Tangkapan layar video dugaan pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/6/2022). ANTARA/HO/Instagram/@merekamjakarta/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pejuang Bravo Lima memberikan klarifikasi terkait insiden viral yang melibatkan anggotanya di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/5).

Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ahmad Zazali dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan insiden yang melibatkan Ali Fanser Marasabessy itu berawal dari provokasi yang dilakukan Justin Frederick.

"Bahwa dalam peristiwa tersebut AFM menjadi korban pemukulan yang dilakukan JF, hal itu menjadi pemicu perkelahian antara JF dengan FM. Bahkan telah berusaha melerai perkelahian tersebut," kata Ahmad Zazali.

Zazali menambahkan bahwa Justin terlebih dahulu mengacungkan jari tengah ketika mobilnya didahului oleh kendaraan Ali Fanser yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima.

"Lalu kendaran yang ditumpangi AFM menghentikan JF untuk menanyakan maksud JF mengacungkan jari tengah tadi. JF dengan nada tinggi terlihat marah serta menantang, lalu memukul AFM terlebih dahulu," ujar Zazali.

Melihat Ali Fanser diperlakukan demikian, rekan semobil berinisial FM kemudian spontan melakukan pembelaan sehingga terjadi perkelahian seperti yang terekam dalam video.

"Bahwa menurut AFM perkelahian tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada motif apapun, karena antara AFM dan JF tidak saling kenal sebelumnya," tutur Zazali.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara tersebut secara mandiri dan independen tanpa campur tangan apapun.

"Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berharap pendekatan dikedepankan untuk kasus ini," kata Zazali.