Polisi segera merilis eksekutor kasus penembakan petugas Dishub Makassar

id polrestabes Makassar, kombes pol Budhi Haryanto, ungkap penembakan, korban, petugas dishub Makassar, Najamuddin Sewang

Polisi segera merilis eksekutor kasus penembakan petugas Dishub Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. ANTARA/Darwin Fatir.

Saya tegaskan, tidak ada teror di Makassar. Tetapi ini adalah motif masalah pribadi.
Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, segera merilis secara lengkap pengungkapan serta pekerjaan eksekutor penembak yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang, di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4).

"Perkara atau kasus penembakan yang terjadi pada tanggal 3 April itu sudah berhasil diungkap dan kita tangkap pelakunya. Untuk tersangka kami beri inisial S, MIA, AKM, dan A," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Minggu.

Saat ditanyakan apa peranan masing-masing tersangka tersebut saat kejadian, Budhi mengatakan ada eksekutor, menggambar dan otak pelaku penembakan. Mengenai pekerjaan pelaku, belum disampaikan secara detail.

"Nanti untuk lengkapnya, karena ini kan (proses) pelaku di Polrestabes, maka akan kita rilis berikutnya," kata kapolres.

Sedangkan saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik, kata dia, ada 20 orang, dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai motif, dari salah seorang pelaku adalah cinta segitiga, atau motif pribadi.

"Saya tegaskan, tidak ada teror di Makassar. Tetapi ini adalah motif masalah pribadi, sehingga terjadi penembakan yang terjadi pada hari itu," ujarnya menegaskan.

Soal senjata api yang digunakan eksekutor, kata Budhi, jenis revolver. Sementara otak pelaku adalah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar. Mengenai kepemilikan senjata api masih didalami penyidik.

"Masih kita dalami untuk kepemilikan senjata. Kita kan masih membutuhkan uji balistik tentang senjata itu benar atau tidak yang digunakan saat penembakan. (Alat bukti) yang jelas kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku," katanya.

Selain itu, seluruh tersangka bersamaan semua ditangkap, pelaku akan dikenakan pada 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Sebelumnya, tim gabungan menangkap pria berinisial MIA (Muh Iqbal Asnan) diketahui menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar di rumah pribadinya Jalan Muhammad Tahir pada Sabtu (16/4) sore.

Diduga kuat bersangkutan otak dari tragedi penembakan tersebut, karena terlibat cinta segitiga bersama korban dengan perempuan yang bertugas di Dishub Makassar.