Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/3).
Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.
Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.
"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia.
Desain seperti itu, kata Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," kata dia.
Aiyub mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya. Dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.
Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.
"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.
Berita Terkait
BSI perkuat ekosistem halal lewat segmen industri makanan dan minuman
Kamis, 31 Oktober 2024 12:22 Wib
Satgas Halal Lampung awasi sertifikasi halal serentak
Sabtu, 19 Oktober 2024 6:26 Wib
Kemenag Lampung catat 133.670 produk telah miliki sertifikat halal
Kamis, 26 September 2024 12:01 Wib
Lembaga Pelayan Masyarakat Dompet Dhuafa gelar pelatihan manajemen keuangan dan sertifikasi halal
Sabtu, 21 September 2024 21:10 Wib
Kalbe Farma hadirkan insulin lokal halal pertama
Sabtu, 24 Agustus 2024 17:20 Wib
Satgas Kemenag Lampung Tengah dampingi Lapas Gunung Sugih terkait sertifikat halal makanan untuk narapidana
Rabu, 17 Juli 2024 15:37 Wib
Pentingnya juleha tegakkan akidah Islam untuk jaga kehalalan pangan
Minggu, 16 Juni 2024 17:19 Wib
Juleha Lampung sebut 36 juru sembelih sudah tersertifikasi kompeten
Senin, 10 Juni 2024 20:41 Wib