Kota Bogor (ANTARA) - Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Hollywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat malam.
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan dua kafe tersebut mendapat denda. "Adamar Rp500 ribu dan Hollywings Rp1 juta," ujarnya.
Berita Terkait
Jika ke Bali, jangan lupa bawa identitas diri
Minggu, 14 April 2024 13:38 Wib
Karutan: Hak-hak warga binaan akan diputus jika kedapatan simpan benda terlarang
Senin, 19 Februari 2024 16:28 Wib
Polres Lampung Tengah razia 49 kendaraan knalpot brong
Jumat, 19 Januari 2024 21:15 Wib
Sumsel razia petasan jelang Tahun Baru 2024
Selasa, 26 Desember 2023 14:57 Wib
Rutan Kotabumi bantah adanya peredaran ponsel di dalam rutan
Kamis, 30 November 2023 20:25 Wib
Polda Jambi lakukan razia sumur minyak ilegal di Batanghari
Rabu, 29 November 2023 17:40 Wib
Antisipasi 3C, Polres Metro razia sejumlah rumah kos
Sabtu, 18 November 2023 11:02 Wib
Polisi gencarkan razia minuman keras tekan tindak kejahatan di Pesisir Barat
Selasa, 17 Oktober 2023 21:29 Wib