Istri mantan Ketua PN Menggala ungkap suaminya tak masuk kerja lantaran jalani pengobatan

id Mantan ketua pn menggala, pn menggala, istri ketua pn menggala

Istri mantan Ketua PN Menggala ungkap suaminya tak masuk kerja lantaran jalani pengobatan

Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungjarang, Lampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Istri dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Novianti mengatakan bahwa suaminya tidak masuk kerja lantaran sedang menjalani pengobatan di Baturaja, Sumatera Selatan.

"Suami saya keluar dari rumah untuk berobat bersama Ibu mertua saya dan tantenya. Suami saya keluar rumah dalam keadaan sakit stroke ringan dan selama masa pengobatan suami saya dirawat oleh Ibu mertua saya," katanya, Rabu.

Dia melanjutkan, selain itu, suaminya tersebut juga mengalami sakit asma akut akibat COVID-19.
 
Menurut dia, selama menjalani masa pengobatan, dirinya tidak bisa menghubungi suami, mertua, dan tantenya. Dirinya juga sempat membuat laporan ke Polda Lampung dengan laporan suaminya hilang.

"Saya juga telah melaporkan peristiwa suami saya kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Jadi suami saya tidak masuk kerja bukan karena ada masalah rumah tangga, apalagi sampai ada yang menyatakan bahwa suami saya menikah lagi. Saya sebagai istri menyatakan rumah tangga kami dalam keadaan baik," kata dia.

Novianti menambahkan, pada  21 Desember 2021 suaminya bersama Ibu mertua dan tantenya pulang ke Lampung dalam keadaan sehat.

Dengan kepulangan suaminya tersebut, dirinya juga telah mencabut laporannya ke Polda Lampung.
 
"Saya bersyukur suami saya bisa pulang, dan saya sudah mencabut laporan tentang suami saya. Sekali lagi sebagai istri, saya menegaskan hubungan keluarga kami baik-baik saja dan tidak ada masalah. Suami saya tidak masuk lantaran sedang menjalani pengobatan," katanya.

Sebelumnya, Aris Fitra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PN Menggala, Lampung, oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Pencopotan tersebut berdasarkan hasil koordinasi PT Tanjungkarang bersama Mahkamah Agung RI.

Pencopotan tersebut juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih.

Dalam persoalan tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI telah memindahkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Lampung itu ke Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan sebagai hakim biasa.