Jakarta (ANTARA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.*
Berita Terkait
Jadikan Maulud Nabi untuk perbaiki akhlak
Selasa, 17 September 2024 5:14 Wib
MUI Makassar gelar seminar manfaat wakaf
Rabu, 7 Agustus 2024 6:35 Wib
MUI: Judi online ciptakan permusuhan dan tindak kriminal
Sabtu, 27 Juli 2024 7:46 Wib
Dua nama terkait pertemuan dengan Presiden Israel Isaac Herzog dinonaktifkan MUI
Rabu, 17 Juli 2024 15:54 Wib
PBNU nilai perbedaan pendapat terkait salam lintas agama hal yang wajar
Sabtu, 15 Juni 2024 5:30 Wib
MUI menilai opsi korban judi daring jadi penerima bansos tidak tepat
Sabtu, 15 Juni 2024 5:26 Wib
MUI jelaskan alasan mengapa ucapan salam lintas agama tak dibolehkan
Sabtu, 15 Juni 2024 5:25 Wib
Ketum MUI ajak doakan Timnas U-23 agar lolos ke Olimpiade
Minggu, 28 April 2024 19:39 Wib