Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngada dan juga DPRD Ngada yang sepakat untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
"Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini, semua potensi-potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Ngada itu bisa dilindungi," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena dan Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu serta sejumlah pejabat daerah dari Ngada di Kanwil Kemenkuhmham NTT.
Menurut dia, Kabupaten Ngada memiliki banyak sekali potensi-potensi kekayaan intelektual, salah satunya adalah Kopi Arabika Bajawa yang dinilai perlu ada perlindungan merek lebih jauh lagi.
"Kalau bisa ditata ulang kembali perlindungan terhadap Kopi Arabika Bajawa sesuai dengan regulasi yang sudah ada," tambah Marciana D Jone.
Disamping itu juga tambah dia, keberadaan Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda dapat memberikan perlindungan terhadap semua potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Ngada seperti tenun ikat yang kini tengah dalam proses untuk mendapatkan sertifikat perlindungan kekayaan intelektual.
Oleh karena itu Marciana berharap bantuan dan dukungan dari Bupati Ngada untuk membantu proses percepatan kekayaan intelektual dari tenun ikat itu.
Sementara itu Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena mengatakan, Kabupaten Ngada memiliki banyak potensi kekayaan intelektual seperti kopi, kerajinan tangan masyarakat, tenun ikat hingga tradisi dan permainan tradisional yang harus dilindungi.
"Namun sejauh ini, baru Kopi Bajawa yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis," katanya.
Keberadaan Raperda diharapkan dapat menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan dalam upaya perlindungan tersebut.
Terkait tenun ikat ujar dia yang sedang ditata ulang yakni kualitas dari tenun itu sendiri dan karya-karya atau motif-motif yang ada di tenun ikat itu sendiri.
Uploader : Angga Pramana