Warga Bandarlampung diminta kibarkan bendera Merah Putih sepanjang tahun

id Pemkot Bandarlampung,Pengibaran bendera ,Bandarlampung,Pemkot

Warga Bandarlampung diminta kibarkan bendera Merah Putih sepanjang tahun

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Selasa, (14/9/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pengibaran bendera Merah Putih itu imbauan dari Korem, 043 Gatam, melalui Kodim 0410/KBL yang meminta kepada pemkot untuk meminta warganya kibarkan bendera merah putih sepanjang tahun, kata Wali Kota
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung meminta warganya mengibarkan bendera Merah Putih di rumah-rumahnya sepanjang tahun 2021 sebagaimana arahan dari TNI.

"Pengibaran bendera Merah Putih itu imbauan dari Korem, 043 Gatam, melalui Kodim 0410/KBL yang meminta kepada pemkot untuk meminta warganya kibarkan bendera merah putih sepanjang tahun," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan atas permintaan itu pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Bandarlampung agar dapat meneruskannya ke warganya agar rumah-rumah penduduk, perkantoran pemerintah maupun swasta serta ruko mengibarkan bendera merah putih di depan rumahnya.

"Menurut saya mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah bukanlah suatu masalah karena kan memang kita adalah bagian dari negara ini," kata dia.

Menurutnya pengibaran bendera merah putih di depan rumah juga dalam rangka meningkatkan nasionalisme dan meningkatkan nilai-nilai kebangsaan masyarakat. 

"Instruksinya setahun ini pengibaran bendera itu, ya akan kita ikuti semua perintahnya baik itu pusat maupun provinsi, karena kolaborasi pemerintah pusat, provinsi dan wali kota harus sejalan," kata dia.

Diketahui, Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Tole Dailami mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera Merah Putih sepanjang tahun.