Kedubes Palestina larang warga menyerahkan bantuan di luar kedutaan

id Berita Aceh Terkini,Berita Aceh,Berita Aceh Terbaru,Palestina,Aceh Barat

Kedubes Palestina larang warga menyerahkan bantuan di luar kedutaan

Chargé d'affaires Embassy of the State Palestine Ahmed Metani menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS bersama rombongan di Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, Rabu (1/9/2021). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Palestina di Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Air termasuk Aceh agar tidak menyerahkan bantuan donasi Muslim Palestina melalui organisasi mana pun kecuali melalui Kedutaan Besar Palestina di Jakarta.

“Kami tidak bertanggungjawab dengan aktivitas penggalangan dana yang mengatasnamakan bantuan Palestina di Indonesia, kami tidak pernah mengetahui ke mana dana yang sudah digalang tersebut diserahkan,” kata Chargé d'affaires Embassy of the State Palestine Ahmed Metani di Jakarta, Rabu.

Ahmed Metani mengatakan selama ini pihak Kedutaan Palestina di Jakarta tidak pernah menerima penyerahan bantuan donasi yang sudah digalang oleh beberapa organisasi sosial, termasuk LSM, yang selama ini diduga sering melakukan aksi penggalangan dana di masyarakat untuk membantu masyarakat Palestina.

Ia mengimbau kepada masyarakat, organisasi atau lembaga pemerintah yang ingin membantu masyarakat Muslim Palestina, agar menyerahkan bantuan tersebut melalui Kedutaan Besar Palestina di Jakarta.

Sehingga nantinya bantuan tersebut dapat dilaporkan kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Kementerian Keuangan, guna menciptakan transparansi bantuan donasi yang sudah diterima.

“Kedutaan Besar Palestina di Jakarta adalah satu-satunya lembaga resmi Pemerintah Palestina yang ada Indonesia,” kata Ahmed Metani menegaskan.

Otoritas resmi Palestina tersebut juga menyatakan selama ini penerimaan donasi yang sudah diterima melalui Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ahmed Metani juga menegaskan pihaknya juga tidak diperbolehkan menerima bantuan donasi yang diserahkan di luar kedutaan.

Hal ini sebagai upaya untuk menghindari ketidatransparansi penerimaan donasi sekaligus menciptakan kepercayaan publik, terhadap bantuan yang sudah diserahkan tersebut.

“Jadi, kami imbau apabila ada masyarakat, lembaga yang ingin membantu masyarakat Palestina, agar diserahkan melalui Kedutaan Besar Palestina di Jakarta,” katanya menambahkan.