Kang Su napi teroris asal Poso dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Metro

id Napiterbebas

Kang Su napi teroris asal Poso dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Metro

Kang Su (baju hitam) berpamitan dengan petugas Lapas Kelas IIA Metro usai dinyatakan bebas. (Antaralampung.com/HO)

Metro (ANTARA) - Sugiatno atau Kang Su (44) narapidana terorisme (Napiter) asal Poso, Sulawesi Tengah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Kota Metro setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun.

"Napiter Sugiatno sudah menjalani hukuman selama enam tahun di Lapas Kelas IIA Metro. Selama menjalani hukuman, Sugiatno sangat dekat dengan napi lainnya dan memiliki perilaku yang baik selama menjalani tahanan," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Kelas IIA Kota Metro, Sutarjo, Senin.

Sutarjo menjelaskan, meski sudah bebas menjalankan hukuman, Sugiatno alis SU alias Abi Irul belum mau ikrar NKRI.

"Belum mau untuk cabut baiat atau ikrar NKRI dan masih teguh pada prinsip dan keyakinannya. Meski begitu kepribadianya cukup baik selama di Lapas Kelas IIA Metro," jelasnya.

Sugiatno alias SU alias Abi Irul alias Faruq alias Udin merupakan teroris jaringan Santoso asal Poso Besisir Utara, warga Desa Kalora Sulawesi Tengah. Dirinya sempat menjadi buronan pada tahun 2012, hingga ahirnya menyerahkan diri di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso pada Kamis malam 27 Juni 2013.

Sementara itu, Sugiatno alias Su alias Abi Irul mengaku rindu dan ingin segera berkumpul bersama keluarga.

"Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah Subhana wa taala. Hari ini saya telah diberikan kebebasan, banyak kenangan, teman serta saidara yang saya dapatkan di Lapas Kelas IIA Metro semasa menjalani hukuman, meski berat, kini saya sudah bebas, dan akan fokus kepada keluarga saya di rumah dan langsung akan pulang," tutupnya.