Pemkab Pringsewu gelar rapat penegakan perda

id lampung, pringsewu

Pemkab Pringsewu gelar rapat penegakan perda

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub membuka rapat tentang menegakkan Peraturan Daerah (Antaralampung/Doc Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Dalam rangka menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu  menggelar rapat di Aula Utama pemkab setempat, Selasa (22/6/21).

Rapat dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, didampingi Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto, sebagai moderator ini diikuti seluruh OPD, bagian serta camat se-Kabupaten Pringsewu.

Sementara dari jajaran Satpol-PP sebagai leading sector, tampak hadir diantaranya Kabid Perundang-undangan Maulidin Ansyori, serta Kasi Kemitraan dan Pembinaan PPNS Hendra Kencana.

Baca juga: Wabup Pringsewu tinjau pelaksanaan PPKM Mikro di Ambarawa

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, mengatakan rapat tersebut dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan koordinasi serta sinergitas di antara seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Pringsewu, sekaligus menyatukan persepsi terkait penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto, mengatakan Satpol-PP memiliki peran yang cukup strategis, di antaranya menjadi aparat penegak peraturan daerah, juga mampu berperan sebagai penyidik.

“Penyidik yang dimaksud dalam rangka memaksimalkan penerapan peraturan daerah yang ada, disamping meminimalisir usaha tak berizin yang ada di Pringsewu, serta meningkatkan disiplin ASN,” katanya.

Baca juga: Wakil Bupati Pringsewu resmikan desa sadar kerukunan

Sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga memiliki PPNS yang juga memiliki peran yang sama dengan Satpol-PP.

Dengan demikian, jika terdapat oknum ASN yang melakukan pelanggaran, maka PPNS yang ada dapat melakukan penyidikan dengan berkoordinasi dan izin Satpol-PP, sebagaimana Permendagri No.3/2019 tentang Sekretariat PPNS.

Kasat Pol-PP juga mengimbau OPD dapat melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan daerah terkait dan disampaikan kepada Bupati Pringsewu melalui Badan Satpol-PP paling lambat 28 Juni 2021 mendatang.

“Pemkab Pringsewu akan mengevaluasi peraturan daerah yang ada, apakah masih efektif ataukah tidak. Jika dirasa masih efektif tentunya akan terus diberlakukan,” katanya.