Jakarta (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning diselenggarakan secara gratis di seluruh daerah di Indonesia.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ida mengatakan permintaan pembuatan kartu kuning saat ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah sebab dipengaruhi persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19," katanya.
Ida mengatakan di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning.
"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.
Ida mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Ida mengatakan ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.
Ida menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu kata Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. "Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara daring melalui karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Berita Terkait
Sebanyak 871 pencari kerja di Bandarlampung ajukan pembuatan kartu kuning
Selasa, 23 Juli 2024 18:25 Wib
Warna kuning mencolok menghiasi tim Pertamina Enduro VR46 untuk musim 2024
Kamis, 25 Januari 2024 5:39 Wib
Bawaslu larang pakai kendaraan plat kuning saat kampanye
Jumat, 8 Desember 2023 10:15 Wib
Sampai Juli 2023, Disnakertrans Kota Metro Lampung terbitkan 108 kartu AK-1
Selasa, 18 Juli 2023 15:58 Wib
Izagirre rebut etape 12 Tour de France , Vingegaard jaga kaus kuning
Jumat, 14 Juli 2023 5:47 Wib
Silaturahmi ke Lamban Kuning, Rektor Itera komitmen dukung pengembangan budaya Lampung
Kamis, 13 Juli 2023 7:41 Wib
iPhone 14 varian warna kuning resmi masuk Indonesia
Jumat, 7 April 2023 12:47 Wib
Pesawat tempur tua Korsel jatuh
Jumat, 12 Agustus 2022 18:58 Wib