Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten pesisir barat melalui Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) mengadakan sosialisasi tupoksi penggunaan barang dan percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah. Sosialisasi ini diadakan di ruang Cukuh Tangkil Kabupaten Pesisir Barat, Senin (14/06/2021).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Lingga Kusuma, seluruh kepala OPD atau yang mewakili dan seluruh camat Se-Kabupaten Pesisir Barat.Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Lingga Kusuma.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Lingga Kusuma dalam arahannya, ia mengatakan bahwa, ada persoalan tentang pengadaan sertifikat aset tanah milik daerah, untuk itu dirinya berharap agar bisa bersama-sama menanganinya agar di tahun selanjutnya pengadaan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah menjadi lebih baik.
“Setiap pengadaan barang jasa harus langsung dibukukan dalam buku aset sesuai dengan aturannya,”harap Sekda.
Lanjutnya, Sudah dibagi oleh penatausahaan aset daerah seluruh aset tanah bangunan yang menjadi milik Pemerintah Daerah, akan tapi di lapangan sering tidak sesuai dengan keadaan. Menurutnya, Mafia tanah semakin lama semakin banyak karena menangani aset sama dengan menangani uang, oleh sebab itu, seharusnya kita melakukan pertemuan atau rapat untuk membahas dan mengevaluasi pengelolaan aset daerah setidaknya 3 bulan sekali.
“Pengelolaan aset bukan hanya menjadi tanggung jawab BPKAD akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama baik di dinas terkait maupun di tingkat kecamatan,” ungkapnya
Baca juga: Sekda Pesisir Barat pimpin rapat sosialiasi percepatan sertifikasi aset tanah milik pemda
Baca juga: Wabup Pesisir Barat ikuti rakor evaluasi PPKM Mikro