Sekda Pesisir Barat hadiri PPKM Mikro

id lampung, pesisir barat

Sekda Pesisir Barat hadiri PPKM Mikro

Sekretaris Daerah Pesisir Barat N. Lingga Kusuma menghadiri acara monitoring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro (Antaralampung/Doc Pemkab Pesisir Barat)

Kondisi COVID-19 di Kabupaten Pesisir Barat hingga sampai saat ini data per 5 Mei 2021 terdapat empat kecamatan masuk zona kuning dan tujuh kecamatan zona hijau, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Lingga Kusuma menghadiri acara monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten setempat.

Lingga menjelaskan, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang mengalami trend kenaikan angka terkonfirmasi ketika dihadapkan pada masa libur nasional seperti, libur nasional natal dan tahun baru. Tentu mengharuskan adanya strategi sebagai bentuk antisipasi kenaikan angka terkonfirmasi COVID-19 tidak kembali terulang, khususnya dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui tim monitoring penerapan PPKM berkesempatan memonitoring secara langsung penerapan PPKM di Kabupaten Pesisir Barat.

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat siapkan 3 posko pemeriksaan COVID-19

Baca juga: Bupati hadiri pasar murah di Kecamatan Pesisir Selatan

Baca juga: Bupati Pesisir Barat minta tim satgas perketat pengawasan di perbatasan

“Kondisi COVID-19 di Kabupaten Pesisir Barat hingga sampai saat ini data per 5 Mei 2021 terdapat empat kecamatan masuk zona kuning dan tujuh kecamatan zona hijau,” katanya.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul  Ikhwan, menjelaskan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang peniadaan mudik dan pengetatan pembatasan penjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dan hari besar lainya dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung meminta agar bupati/wali kota untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan Surat Edaran Nomor 045.2/1665/Lampung VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.