Pemkab Pesisir Barat terima WTO dua kali secara berturut-turut

id lampung, pesisir barat,wtp pesisir barat

Pemkab Pesisir Barat terima WTO dua kali secara berturut-turut

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Antaralampung/HO/Dok Pemkab Pesisir Barat)

Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020.

Perolehan tersebut menjadi yang kedua kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemkab Pesisir Barat juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2019.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, didampingi Ketua DPRD Nazrul Arif, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama, di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Selasa

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengaku bersyukur dan bangga.

Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

“Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur aparatur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas,” ujarnya pula.

Lebih lanjut Bupati Pesisir Barat menyampaikan, dengan telah diterimanya LHP tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya lagi.

Pemkab Pesisir Barat bersama DPRD juga telah berkomitmen menghindari kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.

“Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Bupati Pesisir Barat juga menyatakan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Pesisir Barat agar dapat terus dipertahankan.

“LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” katanya lagi.
Baca juga: Pemkab Pesisir Barat terima WTP pertama selama 7 tahun berdiri