Pemkab Lampung Selatan akan terapkan absensi online berbasis aplikasi GPS

id lampung, lampung selatan, kalianda

Pemkab Lampung Selatan akan terapkan absensi online berbasis aplikasi GPS

Bupati Lampung Selatang Nanang Ermanto saat melakukan sidak (Antaralampung/Doc Pemkab Lampung Selatan)

Jika dilanggar seperti datang terlambat, pulang cepat atau tidak hadir tanpa keterangan akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima, tambahnya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan sistem absensi online berbasis aplikasi yang dilengkapi Global Positioning System (GPS) untuk mengantisipasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal memanipulasi absen sekaligus mencegah ASN membolos kerja.

“Aplikasi absensi online tersebut diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Puji Sukanto, di Kalianda, Selasa.

Menurutnya, penerapan absensi online berbasis android melalui smartphone akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Bupati Lampung Selatan pimpin rakor bulanan antisipasi arus mudik

Dia menjelaskan, dengan absensi online berbasis android ini, kehadiran ASN bisa dipantau dari foto yang harus diunggah berupa foto terbaru di lokasi kantor. Ditambah dengan fitur GPS, keberadaan ASN bisa dideteksi saat melakukan absensi secara real time.

“Aplikasinya bisa di download di Playstore. Jadi nanti dia (ASN) harus mengunggah foto selfie (swafoto) terbaru di lokasi kantor. Karena GPS-nya kita kunci dalam radius 10 meter dari kantor. Kalau di luar area kantor maka tidak bisa login absen,” tegasnya.

Puji menuturkan, sistem absensi terbaru itu diberlakukan agar monitoring terhadap ASN lebih optimal sekaligus untuk mencegah ‘kenakalan’ ASN dalam hal absensi.

“Sarana dan prasarana sudah kita siapkan. Mulai dari server, aplikasi, dan SDM-nya sudah siap. Tinggal absen melalui handphone masing-masing ASN,” kata Puji.

Baca juga: BPKAD dan Bank Lampung Cabang Kalianda tanda tangani perjanjian kerja sama

Puji menambahkan, absensi online tersebut juga sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menyebutkan dalam pasal itu dijelaskan yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.

“Jika dilanggar seperti datang terlambat, pulang cepat atau tidak hadir tanpa keterangan akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima,” tambahnya.