Selama 2020 terjadi 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan

id Komnas perempuan,kekerasan perempuan,pengaduan perempuan kuesioner komnas perempuan

Selama 2020 terjadi 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Arus deras pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan masa pandemik menghadirkan berbagai kerentanan baru kekerasan terhadap perempuan, tuturnya
Jakarta (ANTARA) - Selama 2020 terjadi 299.911 kasus kekerasan yang dialami kaum perempuan di berbagai daerah di Tanah Air, demikian catatan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

"Kasus tersebut berkurang signifikan dari data 2019 yaitu sebanyak 431.471 kasus," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat jumpa pers catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Penurunan tajam kasus kekerasan pada kaum perempuan 2020 tersebut, lebih merefleksikan kapasitas pendokumentasian dari pada kondisi nyata kekerasan terhadap perempuan di masa pandemik yang cenderung meningkat.

Ia menyebutkan sebanyak 34 persen lembaga pengaduan mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemik.

Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60 persen dari 1.413 kasus di 2019 menjadi 2.389 kasus di 2020.

"Arus deras pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan masa pandemik menghadirkan berbagai kerentanan baru kekerasan terhadap perempuan," tuturnya.

Meskipun demikian, lanjut dia, dalam kompilasi keseluruhan ternyata jumlah data yang dilaporkan berkurang. Hal itu dikarenakan kuesioner yang dikembalikan turun hampir 50 persen dari tahun sebelumnya.

Bahkan, Komnas Perempuan tidak mendapatkan informasi terkait kondisi kasus kekerasan perempuan di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.

Sebagian besar lembaga yang mengisi dan mengembalikan kuesioner catatan akhir tahun berlokasi di Pulau Jawa dan memiliki dukungan infrastruktur yang lebih memadai.

Dukungan infrastruktur tersebut memengaruhi pengaduan terutama di masa pandemik COVID-19. Komnas Perempuan berpandangan jika semua lembaga pengaduan didukung layanan teknologi dan informasi yang memadai, maka data pengaduan diyakini jauh besar dari jumlah yang tercatat saat ini.