Bandarlampung (ANTARA) - Kasus infeksi virus corona di wilayah Provinsi Lampung terus bertambah dan sudah ada sebanyak 11.151 kasus positif COVID-19 hingga Rabu (11/02) di daerah itu. Namun kasus infeksi virus corona sejauh ini belum menyentuh para narapidana dan petugas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan setempat.
Senjata utama pengelola lapas dan rutan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 adalah mematuhi protokol kesehatan, menerapkan regulasi secara ketat dan meningkatkan imunitas tubuh para warga binaan dan petugas. Kunjungan ke lapas dan rutan ditiadakan sejak pandemi berlangsung, dan diganti dengan kunjungan virtual.Imunitas tubuh warga binaan juga dicoba ditingkatkan dengan memberikan vitamin secara teratur, melaksanakan olahraga ringan dan kegiatan lainnya, mempercepat penerapan asimilasi dan memindahkan warga binaan ke lapas/rutan lain untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas di lapas dan rutan terkait.
Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung, kepatuhan akan penerapan protokol kesehatan yang menjadi penyebab rumah tahanan itu sejauh ini belum mengalami kasus positif COVID-19.
Semua narapidana dan petugas selalu diingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Selain itu, juga ditekankan kepada petugas untuk menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain mematuhi prokes, tenaga kesehatan yang bekerja di Rutan Kelas I Bandarlampung juga memberikan vitamin kepada warga binaan dan petugas untuk menjaga imunitas tubuh mereka. Setiap minggu, diberikan vitamin sebanyak 6-10 tablet per orang.
Jumlah warga binaan di Rutan Kelas I Bandarlampung sekarang mencapai 967 orang dari berbagai perkara. Rutan itu memiliki tiga blok yakni Blok A, Blok B, dan Blok C. Masing-masing blok mempunyai sekitar 300 kamar yang dihuni oleh warga binaan.
Kondisi Rutan Kelas I Bandarlampung itu sebenarnya sudah melebihi daya tampung sehingga berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung, Sulardi.
Ia menyebutkan kondisi di rutan telah melebihi kapasitas dari yang telah ditetapkan. Ruang tahanan untuk warga binaan memiliki kapasitas 600 orang, namun sekarang diisi 967 orang.
Sementara itu, Lembaga Permasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, melakukan percepatan asimilasi integritas bagi warga binaan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di area lapas.
Bagaimana cara mencegah ?
Kondisi lapas dan rutan yang melebihi kapasitas tentu menuntut kepala lapas dan kepala rutan harus mempunyai cara sendiri agar kasus COVID-19 tidak menyerang para narapidana dan petugas.
Tindakan yang diambil sejauh ini adalah mempercepat penerapan program asimilasi dan pemindahan warga binaan ke rutan dan lapas yang ada di Lampung.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 menyebutkan bahwa asimilasi itu adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Sulardi menyebutkan program asimilasi itu juga cara mencegah penularan COVID-19 karena warga binaan yang memenuhi syarat bisa segera dikeluarkan dari lapas/rutan. Untuk mencegah kerumunan, narapidana lain dipindahkan ke lapas/rutan yang masih bisa menampung mereka.
Selain itu, pihaknya telah meniadakan kunjungan keluarga warga binaan selama pandemi COVID-19 sampai batas waktu yang belum di tentukan. Rutan juga mengganti kunjungan tatap muka dengan kunjungan virtual seperti melakukan panggilan via video kepada keluarga warga binaan, yang biayanya ditanggung oleh pihak rutan.
Karutan Sulardi menyebutkan berbagai upaya yang dilakukan pihaknya dimaksudkan untuk ikut membantu pemerintah memperkecil risiko penularan COVID-19 melalui rutan/lapas.
Sementara Rutan Kotabumi, Lampung Utara, untuk mencegah penularan COVID-19 di rumah tahanan itu, mengusulkan kepada Satgas COVID-19 setempat untuk memperbanyak tes cepat dan tenaga kesehatan.
Selain itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa pihaknya juga membagikan kepada warga binaan berupa sabun, masker, sarung tangan, dan vitamin.
Di tengah terbatasnya alat tes cepat dan nakes, pihak rutan tetap menekankan agar warga binaan tak mengabaikan prokes, terutama menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Jumlah warga binaan di Rutan Kotabumi saat ini mencapai sebanyak 284 orang, sementara kapasitas rutan itu adalah 300 orang.
Dalam pencegahan penularan COVID-19 kepada warga binaan dan petugas, pihaknya juga meniadakan kunjungan keluarga dari warga binaan sesuai instruksi Dirjen PAS No: PAS-08.OT.02.02 tahun 2020. Terkait itu, Rutan Kotabumi mengganti kunjungan fisik dengan kunjungan virtual secara gratis.
Jika ada tamu yang berkunjung, pihak rutan mewajibkannya untuk memakai masker, memasuki bilik sterilisasi, mencuci tangan, pemeriksaan suhu badan, dan menggunakan handsanitizer. Jika ada tanda-tanda terdampak COVID-19, maka tidak izinkan untuk masuk sesuai dengan peraturan yang ada di Rutan itu.
Cara lainnya di Rutan Kota Bumi adalah mewajibkan petugas kejaksaan melampirkan hasil tes cepat saat mengirim warga binaan baru ke rutan itu . Setelah memiliki hasil nonreaktif, warga binaan tidak langsung dimasukkan di blok, melainkan diwajibkan memasuki ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Setelah selesai masa isolasi, warga binaan baru dibolehkan menempati blok yang telah ditentukan.
Hal lain yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan juga dilakukan di semua blok Rutan Kotabumi, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat bagi orang atau barang yang keluar masuk rutan.
Imunitas tubuh
Meningkatkan imunitas tubuh juga penting di tengah pandemi COVID-19. Selain memberikan vitamin, kegiatan di lapas/rutan dan olahraga juga perlu digalakkan untuk meningkatkan imunitas para warga binaan.
Di Rutan Kotabumi, setiap pagi diterapkan secara rutin senam pagi yang wajib diikuti semua warga binaan.
Sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA, Bandarlampung, vitamin C, B3, dan B Kompleks diberikan kepada warga binaan untuk meningkatkan imunitas tubuh mereka melawan COVID-19. Warga binaan mendapatkan satu tablet setiap hari, begitu juga petugas di Lapas Perempuan itu.
Sementara di Lapas Rajabasa Kelas I, selain mendapatkan vitamin, warga binaan juga diajarkan memproduksi bibit jahe dan mendaur ulang sampah menjadi pot bunga, yang diyakini bisa berdampak terhadap imunitas.
Dalam tiga bulan, Lapas Rajabasa mampu memproduksi sebanyak 5.000 lebih bibit jahe.
Bibit jahe produksi warga binaan tersebut kemudian dipasarkan baik secara langsung maupun melalui online. Harga bibit jahe berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000 per bibit, meski pembelinya baru dari Lampung saja seperti Kabupaten Pringsewu dan Kota Bandarlampung.
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Kerja Warga Binaan Lapas Rajabasa, Silvia Erafitri, hasil dari penjualan bibit jahe tersebut kemudian akan disetorkan ke Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15 persen. Untuk warga binaan yang mengelola bibit jahe tersebut mendapatkan sebesar 10 persen.
Selain itu, warga binaan juga mendaur ulang sampah menjadi pot bunga dan paving block bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Provinsi Lampung. Memproduksi pot bunga dan paving block itu dilaksanakan mulai Desember, dan ada tujuh orang warga binaan yang mendapatkan pelatihan di Dinas Perindustrian Lampung. Produksi pot bunga belum banyak, namun pemasarannya secara online. Harga pot bunga berkisar Rp35 ribu dan paving block Rp75.000.
Mematuhi protokol kesehatan secara ketat memang jadi andalan untuk mengeblok paparan COVID-19 di kalangan warga binaan, dan juga dilakukan berbagai upaya lain untuk meningkatkan imunitas dalam melawan pandemi COVID-19, yang sejauh ini ternyata berhasil mencegah kasus infeksi merambah ke lapas dan rutan di Lampung.