Makassar (ANTARA) - Terkonfirmasi pernah kontak erat dengan pasien positif COVID-19 menjadi alasan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah batal menjadi penerima vaksin yang dijadwalkan hari ini di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
"Pak Gubernur tidak bisa karena ada riwayat kontak erat dengan pasien COVIFlD-19," kata dr Putri Riskia selaku pelaksana screening pelaksanaan vaksin dari RSKD Dadi Makassar, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan screening terbagi atas dua, meja screening pertama untuk pengukuran suhu dan tekanan darah. Sedangkan pada screening meja ke dua untuk mengawal 16 persyaratan penerima vaksin.
"Jika ada salah satu saja yang tidak memenuhi, maka dinyatakan tidak bisa divaksin," katanya.
Selain Gubernur Sulsel, beberapa tokoh Sulsel yang juga batal divaksin hingga saat ini ialah Kapolda Sulsel karena adanya riwayat kontak erat pasien COVID-19, Kajati Sulsel dan Sekretaris Pemprov Sulsel karena pernah terkonfirmasi positif COVID-19.
Adapun beberapa 16 poin persyaratan yang bisa menerima vaksin di antaranya tidak pernah terkonfirmasi COVID-19, tidak ada riwayat kontak erat dengan pasien corona, bukan ibu hamil, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti hipertensi, gula, asma, jantung.
Berita Terkait
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib
Dokter spesialis: Perhatikan gejala COVID varian baru pada orang tua yang berisiko
Selasa, 9 Januari 2024 12:43 Wib
Wali Kota Depok sebut kasus COVID-19 meningkat
Kamis, 4 Januari 2024 9:31 Wib
Komisi IX DPR sebut kebijakan vaksin COVID-19 berbayar belum tepat
Minggu, 31 Desember 2023 5:19 Wib
Kemenkes: Dua pasien COVID-19 dua varian di Batam meninggal
Selasa, 26 Desember 2023 17:23 Wib
Tinjau Pelabuhan Merak, Menko PMK ajak pemudik lengkapi vaksinasi dan booster cegah COVID-19
Sabtu, 23 Desember 2023 18:57 Wib