Jepara (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara, Jawa Tengah mengkaji usulan sejumlah pelaku wisata untuk menghapuskan larangan kunjungan ke Pulau Karimunjawa untuk anak di bawah usia 10 tahun karena pengunjungnya juga banyak dari kalangan keluarga.
"Jika ada batasan usia, maka anaknya dimungkinkan tidak bisa ikut berwisata ke Karimunjawa ketika kedua orang tuanya mengunjungi objek wisata Karimunjawa. Untuk itulah, pelaku wisata mengusulkan agar larangan tersebut dicabut," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Sabtu.
Sejak Pulau Karimunjawa terbuka untuk wisatawan, kata dia, aturan kunjungannya memang dibatasi, mulai dari membawa surat hasil tes cepat COVID-19 hingga keharusan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Anggota DPD nilai proyek wisata premium TNK bisa musnahkan komodo
Jumlah penumpang yang bisa menyeberang ke Pulau Karimunjawa, kata dia, juga dibatasi agar protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak antarpenumpang kapal, bisa diterapkan demi memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru itu.
Setelah 16 Oktober 2020 dibuka untuk wisatawan, Pemkab Jepara sudah melakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan selama di Karimunjawa.
Hasilnya, lanjut dia, memang tidak ada temuan kasus penularan virus corona di Pulau Karimunjawa sehingga hingga sekarang masih nihil kasus COVID-19.
"Kami sudah mengingatkan para pelaku wisata, terutama pemilik biro wisata, untuk ikut memberikan edukasi dan penyadaran kepada para wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan selama di Pulau Karimunjawa," ujarnya.
Baca juga: Omzet pelaku wisata kelong apung di Bintan naik
Jika ada temuan kasus maka Pemkab Jepara langsung menutup kembali objek wisata tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas.
Kondisi demikian, katanya, tidak hanya merugikan pelaku wisata, melainkan masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari wisatawan juga terdampak.
Terkait dengan usulan agar wisatawan dengan usia kurang dari 10 tahun diizinkan masuk Pulau Karimunjawa, kata dia, masih menunggu keputusan apakah masih tetap dilarang atau diperbolehkan.
Kapal penyeberangan yang melayani wisatawan ke Karimujawa masih dibatasi dua kali per pekan dengan jumlah penumpang setiap keberangkatan juga dibatasi.
Baca juga: 100 orang reaktif usai tes cepat di tempat wisata di Jabar
Berita Terkait
BAKN DPR: Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen
Jumat, 6 Desember 2024 5:11 Wib
PKB kaji gubernur ditunjuk langsung
Sabtu, 30 November 2024 6:06 Wib
Pelatihan TRC perkuat kaji cepat kebencanaan di daerah
Selasa, 26 November 2024 12:23 Wib
KPU Lampung masih kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru
Rabu, 20 November 2024 20:47 Wib
IIB Darmajaya hadirkan pakar internasional kaji strategi penanggulangan kejahatan siber di Indonesia
Rabu, 13 November 2024 7:59 Wib
Tim Kemenkes kaji program pemberantasan penyakit di Lampung Selatan
Kamis, 10 Oktober 2024 8:33 Wib
Bawaslu kaji penolakan KPU Lampung Timur atas pasangan calon Dawam-Ketut
Kamis, 5 September 2024 17:52 Wib
Damri Banda Aceh kaji trayek ke Medan dan terkoneksi Trans Sumatera
Senin, 22 Juli 2024 9:56 Wib