Siksa hewan, empat pelaku ditangkap polisi

id Bali, Polresta Denpasar, Penganiayaan Hewan

Siksa hewan, empat pelaku ditangkap polisi

Tempat lokasi kejadian para pelaku memasak hewan peliharaan, di Denpasar, (26/6/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan

Denpasar (ANTARA) - Empat pelaku yang diduga menganiaya hewan yang terjadi di perumahan Badung, Bali dan menjadi viral di media sosial, yakni Gaudensius Harman (25), Adrianus Paput (25), Konradus Ariganti (24), Martinus Karbus Budi (27) ditangkap polisi.

"Kejadiannya itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2020, sekitar pukul 18.15 wita. Kemudian, dilaporkan pada Jumat 26 Juni 2020 pukul 15.30 wita. Lokasinya di perumahan, Kuta Selatan, Badung. Jadi pelaku memukul menggunakan balok kayu dan bangkai anjing dibawa kabur setelah dimasukkan karung," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan hingga saat ini petugas masih dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindakan para pelaku tersebut.

Baca juga: Polisi menindaklanjuti kasus perawat dianiaya keluarga pasien COVID-19

Kejadian berawal ketika korban bernama Dewi Rince Andrian Talomanafe sedang memberi anjing peliharaannya makanan. Kemudian, sekitar pukul 17.30 wita korban keluar rumah untuk melaksanakan ibadah dan rumah saat itu dalam kondisi kosong.

"Lalu korban ini menerima telepon dari adiknya yang mengatakan anjingnya dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara dipukul dengan kayu balok. Kemudian, diambil dan dimasukkan kedalam karung. Kejadian itu sempat terekam dalam video oleh tetangga korban,"jelasnya.

Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan. Di saat yang sama pelaku menunjukkan tempat membakar anjing yang dicurinya tepat di belakang kos tersebut.

Baca juga: Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 400 ekor burung tanpa dokumen

Adapun barang bukti yang disita berupa karung yang digunakan untuk membungkus bangkai anjing tersebut, kemudian kayu yang digunakan untuk memukul, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Anjing peliharaan itu berjumlah satu ekor anjing jantan peranakan lokal warna bulu coklat, berumur 10 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.