Penyekatan beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera mulai Jumat ini
Kami pastikan mulai hari ini ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang masih nekat untuk melintas di Tol Bakter, Tol Terpeka, dan Tol Palindra
Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) memastikan jalan tol yang dikelolanya akan tetap beroperasi dengan catatan di beberapa ruas tol, kendaraan yang masuk akan dibatasi, bahkan yang boleh melintas hanyalah kendaraan-kendaraan pengangkut logistik yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.
Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan larangan bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran 2020 yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas melalui video conference pada Selasa (21/4) lalu.
"Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di Tol Bakter, Tol Terpeka, dan Tol Palindra, yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat," ujar Kepala Cabang Hutama Karya Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Yoni Setyo Wisnuwardhono, di Bandarlampung, Jumat.
Baca juga: Jasamarga dukung penuh penyekatan Tol Jakarta Cikampek
Hutama Karya bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik.
Hutama Karya telah menetapkan tujuh titik di JTTS, tujuh titik penyekatan yang berlokasi di Cabang Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) sebanyak 2 titik yaitu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan dan Gerbang Tol Bakauheni Utara.
Kemudian di Cabang Ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 titik, yaitu di Gerbang Tol Kayu Agung, Gerbang Tol Simpang Pematang, dan Gerbang Tol Lambu Kibang.
Sedangkan di Cabang Ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra) memiliki 2 titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Indralaya dan Gerbang Tol Palembang. Namun, untuk Cabang Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri.
Baca juga: HK lakukan penyekatan di ruas tol Terpeka
Sementara itu, untuk Cabang Ruas Tol Hutama Karya di Jakarta tidak diberlakukan penyekatan, baik di Tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di Tol Akses Tanjung Priok (ATP). Namun, untuk pengecekan kendaraan di check point dalam rangka PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama masih tetap berlanjut.
Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, polres, Patroli Jalan Raya Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Posko pemeriksaan tersebut disediakan di setiap cabang ruas tol, yaitu di Cabang Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar tepatnya di Rest Area Km 20, Km 87, dan Km 116 yang semuanya akan berada di Jalur A dan B, sedangkan ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tepatnya di Rest Area Km 215 Jalur B, Cabang Ruas Tol Palembang-Indralaya yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya, dan untuk Cabang Ruas Tol Medan-Binjai terletak di Gerbang Tol Binjai.
Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan larangan bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran 2020 yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas melalui video conference pada Selasa (21/4) lalu.
"Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di Tol Bakter, Tol Terpeka, dan Tol Palindra, yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat," ujar Kepala Cabang Hutama Karya Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Yoni Setyo Wisnuwardhono, di Bandarlampung, Jumat.
Baca juga: Jasamarga dukung penuh penyekatan Tol Jakarta Cikampek
Hutama Karya bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik.
Hutama Karya telah menetapkan tujuh titik di JTTS, tujuh titik penyekatan yang berlokasi di Cabang Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) sebanyak 2 titik yaitu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan dan Gerbang Tol Bakauheni Utara.
Kemudian di Cabang Ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 titik, yaitu di Gerbang Tol Kayu Agung, Gerbang Tol Simpang Pematang, dan Gerbang Tol Lambu Kibang.
Sedangkan di Cabang Ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra) memiliki 2 titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Indralaya dan Gerbang Tol Palembang. Namun, untuk Cabang Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri.
Baca juga: HK lakukan penyekatan di ruas tol Terpeka
Sementara itu, untuk Cabang Ruas Tol Hutama Karya di Jakarta tidak diberlakukan penyekatan, baik di Tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di Tol Akses Tanjung Priok (ATP). Namun, untuk pengecekan kendaraan di check point dalam rangka PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama masih tetap berlanjut.
Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, polres, Patroli Jalan Raya Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Posko pemeriksaan tersebut disediakan di setiap cabang ruas tol, yaitu di Cabang Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar tepatnya di Rest Area Km 20, Km 87, dan Km 116 yang semuanya akan berada di Jalur A dan B, sedangkan ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tepatnya di Rest Area Km 215 Jalur B, Cabang Ruas Tol Palembang-Indralaya yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya, dan untuk Cabang Ruas Tol Medan-Binjai terletak di Gerbang Tol Binjai.