RI hentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan

id Penghentian sementara bebas visa kunjungan,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 20

RI hentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan

Cabut bebas visa (Ant)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan terhadap warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan, serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan penerbitan Permenkumham tersebut. "Ya, sudah diundangkan," ujar dia saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pasien balita di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dinyatakan sembuh dari COVID-19

Dalam Permenkumham tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona di wilayah Indonesia, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 terdiri atas 7 pasal. Sejumlah pasal penting di antaranya yakni pasal 2, yang menyebutkan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan diberlakukan kepada orang asing penerima bebas visa kunjungan, yang daftar negaranya tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan.

Selanjutnya, pada pasal 3 dinyatakan bahwa penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan diberlakukan kepada orang asing subjek visa kunjungan saat kedatangan, yang daftar negaranya tercantum dalam lampiran Permenkumham Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan kesembilan atas Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang visa kunjungan saat kedatangan.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1), orang asing yang dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 masih bisa diberikan visa berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang diatur pada pasal 4 ayat (2).

Baca juga: IPB sedang identifikasi rekan yang kontak dengan mahasiswa positif COVID-19

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan akan ditolak.

Sementara pada pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa bagi orang asing yang karena terdampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta izin masuk kembali dan tanda masuk.

"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin masuk kembali dan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona," demikian bunyi pasal 5 ayat (2).

Permenkumham Nomor 8 tahun 2020 diundangkan pada Kamis (19/3), dan mulai berlaku sejak hari ini, Jumat (20/3).
Baca juga: Klub-klub Brasil menawarkan stadionnya untuk rawat pasien corona
Baca juga: ACT Lampung lakukan disinfeksi sejumlah masjid cegah COVID-19