Dua pasien COVID-19 di Malaysia meninggal dunia

id Malaysia,Covid-19,Corona

Dua pasien COVID-19 di Malaysia meninggal dunia

Menteri Kesehatan Malaysia Adham Bin Baba dengan didampingi Wakil Dirjen Kesehatan Rohaizad (kiri) dan Sekretaris Dirjen Kesehatan Rusli B (kanan) menyampaikan jumpa pers di Kantor Kementrian Kesehatan Malaysia di Kuala Lumpur, Senin (16/3/2020). Kasus corona di Malaysia mengalami penambahan 125 kasus sehingga jumlah total mencapai 553 kasus dan tiga di antaranya WNI. Foto ANTARA/Agus Setiawan

Keadaan beliau merosot dan telah dimasukkan ke Unit Rawatan Rapi (ICU). Dia dinyatakan meninggal dunia pada 17 Maret 2020, katanya

KUALA LUMPUR (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan berdasarkan laporan Crisis Preparedness and Response Centre (CPRC) Kebangsaan bahwa terdapat dua orang pasien corona meninggal dunia.

Menteri Kesehatan Malaysia Adham Baba mengatakan dua kematian corona adalah kasus ke-178 dan kasus ke-358. "Kasus ke-178 merupakan lelaki warga negara Malaysia berumur 34 tahun yang pernah menghadiri pertemuan tablig di Masjid Jamek Seri Petaling tempo hari," kata Adham Baba dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan Malaysia, Selasa.

Pasien itu mulai mengalami gejala demam pada 5 Maret 2020 dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Permai, Johor Bahru pada 12 Maret 2020 setelah dinyatakan positif corona.

"Keadaan beliau merosot dan telah dimasukkan ke Unit Rawatan Rapi (ICU). Dia dinyatakan meninggal dunia pada 17 Maret 2020," katanya.

Baca juga: Update- Positif COVID-19 jadi 172 kasus

Kasus ke-358 merupakan lelaki warga negara Malaysia berumur 60 tahun yang mempunyai sejarah penyakit kronik. Dia mulai mengalami gelaja demam, batuk dan sulit bernapas pada 7 Maret 2020.

"Beliau mendapat perawatan di Rumah Sakitl Umum Sarawak pada 14 Maret 2020 setelah dinyatakan positif corona. Keadaan beliau merosot dan telah dimasukkan ke ICU. Beliau dinyatakan meninggal dunia pada 17 Maret 2020," katanya.

Perdana Menteri Malaysia telah mengumumkan mengenai pelaksanaan Perintah Pengendalian Pergerakan mengikuti Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (Akta 342) dan Undang-Undang Kepolisian 1967 (Akta 344).

Baca juga: WHO laporkan kasus COVID-19 dan kematian di dunia telah lampaui China

"KKM ingin menginformasikan bahwa pemerintah Malaysia mengambil tindakan drastis ini untuk mengekang penularan wabah corona dengan cara mencegah pergerakan orang banyak. Pendekatan ini perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Malaysia bagi menghindarkan lebih banyak rakyat dari wabah corona," katanya.

Hingga 17 Maret 2020 pukul 12.00 tengah hari terdapat 120 kasus baru yang telah dilaporkan sehingga menjadikan jumlah kasus positif corona di Malaysia sebanyak 673 kasus.

Berdasarkan penyelidikan awal dari 120 kasus baru yang dilaporkan Selasa ini sebanyak 95 kasus positif corona berkaitan dengan klaster acara tablig di Masjid Jamek Seri Petaling.

Baca juga: Tim medis secara bertahap mulai ditarik dari Hubei