Bandarlampung (ANTARA) - BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah
Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Senin.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA
tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Ia menyebutkan, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tandas Iqbal.
Berita Terkait
Lamteng gunakan QRIS untuk pembayaran pelayanan kesehatan
Sabtu, 23 November 2024 11:15 Wib
Samsudin ajak masyarakat jadikan olahraga gaya hidup
Jumat, 22 November 2024 17:47 Wib
Polisi beri layanan kesehatan gratis ke pelajar SD
Jumat, 22 November 2024 15:10 Wib
LKC Dompet Dhuafa raih penghargaan program Advokasi Jaminan Kesehatan dan Kepesertaan
Jumat, 22 November 2024 9:21 Wib
Pj Gubernur Lampung Samsudin minta fasilitas kesehatan ditingkatkan
Rabu, 20 November 2024 20:48 Wib
Kecanduan judol, ini cara terapi melawannya
Selasa, 19 November 2024 10:27 Wib
Petugas Rutan Kotabumi cek kesehatan seluruh narapidana
Senin, 18 November 2024 14:01 Wib
Dinkes Lampung: Promosi kegiatan penting cegah penyakit tidak menular
Sabtu, 16 November 2024 22:47 Wib